BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal

IKLAN 336x280 HASIL PARSE DISINI BRO
IKLAN 300x250 HASIL PARSE DISINI BRO


Setelah melakukan penelitian terhadap produk bihun kekinian,  kepada media badan POM memastikan bihun kekinian bikini belum memenuhi surat izin edar kepala badan POM Penny Lukito menyatakan ini melanggar pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan selain itu kemasan camilan yang mengandung unsur pornografi juga melanggar perundang-undangan namun badan POM belum memeriksa layak tidaknya
IKLAN 300x250 HASIL PARSE DISINI BRO

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...

0 Response to "BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal"

Posting Komentar