Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen

IKLAN 336x280 HASIL PARSE DISINI BRO
IKLAN 300x250 HASIL PARSE DISINI BRO


Sejumlah persiapan telah di lakukan petugas penerima pendaftaran Calon Gubernur dan juga tim verifikator dari 6 wilayah DKI Jakarta ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan bagi bakal calon atau juga cagub dan cawagub yang ingin mendaftar harus menyerahkan bukti minimal 532.213 surat dukungan dan juga beberapa persyaratan lainnya meskipun hingga kini belum ada yang mendaftar namun ketua KPUD
IKLAN 300x250 HASIL PARSE DISINI BRO

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...

0 Response to "Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen"

Posting Komentar